Mojokerto. Selain
membangun sarana fisik bagi masyarakat desa, pada TNI Manunggal Membangun Desa
(TMMD) Reguler Ke-102 TA. 2018 di wilayah Kodim 0815 Mojokerto, juga menyasar
sejumlah kegiatan non fisik, yang saat ini semakin dimaksimalkan.
Salah satunya
penyuluhan Ketenagalistrikan oleh PLN Area Mojokerto bagi warga Desa Jembul,
yang dilangsungkan di Kantor Balai Desa Jembul (Sementara-red), dengan pemateri
dari PLN Area Mojokerto, Tri Soemadijanto, ST., Senin (23/07/3018) sore.
Account
Excekutif - Humas PLN Area Mojokerto, Tri Soemadijanto, ST., saat mengawali
materinya, menegaskan sosialisasi ketenagalistrikan ini diselenggarakan PLN
Area Mojokerto dalam rangka mendukung pelaksanaan TMMD Reguler Ke-102 TA. 2018
di Desa Jembul Kecamatan Jatirejo Kabupaten Mojokerto.
“Hak dan
Kewajiban Konsumen Dalam Penyediaan Tenaga Listrik” menjadi materi pokok dalam
penyuluhan tersebut. Dijelaskan pemateri, sesuai UU RI Nomor 30 Tahun 2009
tentang Ketenagalistrikan, Pemerintah sebagai penyedia ketenagalistrikan
menjamin tersedianya tenaga listrik dalam jumlah cukup, kualitas baik, dan
harga yang wajar untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara
adil dan merata serta mendorong peningkatan kegiatan ekonomi yang
berkelanjutan,
Masih
paparnya, masyarakat selaku konsumen memiliki sejumlah hak terkait
ketenagalistrikan, diantaranya, mendapat pelayanan yang baik, mendapat tenaga
listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik, memperoleh
tenaga listrik dengan harga yang wajar, mendapat pelayanan untuk perbaikan
apabila ada gangguan tenaga listrik.
Selain hak
ini, lanjutnya, masyarakat sebagai konsumen juga memiliki sejumlah kewajiban,
diantaranya, melaksanakan pengamanan terhadap bahaya yang mungkin timbul akibat
pemanfaatan tenaga listrik, menjaga keamanan instalasi ketenagalistrikan,
memanfaatkan tenaga listrik sesuai dengan peruntukannya, membayar
uang langganan atau harga tenaga listrik sesuai ketentuan atau perjanjian.
Demi keamanan
pelanggan, pada kesempatan tersebut, pemateri juga memberikan tips-tips
keamanan dalam penggunaan listrik, diantaranya, manfaatkan instalasi listrik
yang ber-SNI, jangan menumpuk stacker di rumah karena dapat memicu kebakaran.
Kemudian bahaya mencuri listrik dari kabel utama, menyambung kabel secara
serampangan tanpa memperhatikan keamanan dapat menimbulkan
korsleting/kebakaran, tegasnya.
Sebelum acara
berakhir, pemateri, mengajak sekaligus menghimbau, agar konsumen membayar
rekening listrik jangan sampai melebihi tanggal 20 setiap bulannya, mohon
kerelaan warga apabila pepohonannya dipotong/dipangkas demi keandalan jaringan
distribusi sehingga tidak terjadi kebakaran dan konsleting.
Sedikitnya 35
orang hadir dalam penyuluhan tersebut, antara lain Kasi Kesra Desa Jembul,
Syamsul Huda, Operator Posko Satgas TMMD Ke-102 Serda Syaiful Hozi
dan warga Desa Jembul selaku peserta penyuluhan dan Mahasiswa/Mahasiswi UK
Petra peserta KKN. *Pendim-0815*