Empat tokoh nasional yang menerima
penganugerahan gelar Pahlawan Nasional yaitu Almarhum TGKH Muhammad
Zainuddin Abdul Madjid dari Nusa Tenggara Barat, Almarhumah Laksamana
Malahayati dari Aceh, Almarhum Sultan Mahmud Riayat Syah dari Kepulauan
Riau dan Almarhum Prof. Drs. H. Lafran Pane dari D.I. Yogyakarta.
Penganugerahan gelar Pahlawan diberikan
dalam rangka memperingati Hari Pahlawan Nasional 10 November 2017,
ditetapkan melalui Keputusan Presiden RI Nomor 115/TK/TAHUN 2017 tanggal
6 November 2017 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional,
melalui sidang Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan pada tanggal
19 Oktober 2017 sesuai usulan dari Kementerian Sosial Rl.
Selain itu pemberian gelar Pahlawan
Nasional berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang
Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Khususnya pasal 26 menjelaskan
bahwa gelar diberikan kepada seseorang yang telah meninggal dunia dan
semasa hidupnya pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau
perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai,
merebut, mempertahankan dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan
persatuan dan kesatuan bangsa.(Kabidpenum Puspen TNI).