"POM TNI mengadakan penyelidikan dan penyidikan, dan memanggil mantan KSAU untuk dimintai keterangan sebagai saksi," ujar Gatot di Hotel Kartika Chandra, Jakarta pada Rabu, 22 November 2017.
POM TNI melayangkan panggilan kedua kepada mantan Kepala Staf TNI AU Marsekal Purnawirawan Agus Supriatna. Surat panggilan itu tertuang dengan Nomor PGL-145/VIII/2017 tanggal 4 Agustus 2017 tentang panggilan kepada Marsekal Agus Supriatna.
Agus dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi atas dugaan kasus tindak pidana insubordinasi penyalahgunaan wewenang dan turut membantu tindak pidana korupsi Helikopter AW 101 dalam pengadaan TNI AU tahun anggaran 2016, yang dilakukan Letjen Kolonel Adm Wisnu Wicaksono.
Namun, Agus tidak memenuhi panggilan pertama tersebut. Alhasil, ia kembali mendapat surat panggilan kedua nomor PGL-151/VIII/2017 tanggal 10 Agustus 2017 tentang pemanggilan ulang dengan perkara yang sama.
Menurut Gatot, Agus tak memenuhi panggilan itu sebanyak dua kali karena ada kesibukan. Dia mengatakan nantinya mantan KSAU itu akan memenuhi panggilan tersebut. "Kita tunggu saja setelah selesai sibuknya, akan memberikan keterangan sebagai saksi," kata dia.
Saat ditanya awak media apakah akan ada pemanggilan paksa terhadap Agus karena dua kali mangkir, Gatot menampik hal tersebut. Dia mengatakan selesai kesibukan Agus akan memenuhi pemanggilan sebagai saksi kasus AW 101 itu. "Saya pikir tidak pakai paksa-paksa, beliau pasti sudah akan datang," ucapnya.
FOR INFO CALL US
085648845617
corpsmilitary@gmail.com